Ayojenius.com
Beranda Bisnis Perjanjian Jual Beli Saham (Shares Purchase Agreement/SPA) Menurut Hukum Indonesia

Perjanjian Jual Beli Saham (Shares Purchase Agreement/SPA) Menurut Hukum Indonesia

Perjanjian Jual Beli Saham atau Shares Purchase Agreement (SPA) di bawah hukum Indonesia bukan sekadar kontrak formal, tetapi merupakan landasan hukum dari setiap transaksi akuisisi saham. Baik Anda membeli maupun menjual saham dalam Perseroan Terbatas (PT) maupun Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), SPA mengatur keseluruhan proses, mulai dari tahap negosiasi hingga pelaksanaan transaksi.

Di tengah iklim bisnis yang semakin dinamis dan lintas batas, pemahaman atas kerangka hukum Indonesia dalam mengatur SPA menjadi sangat krusial. Bagi pengusaha, investor, maupun pemegang saham, SPA adalah instrumen perlindungan hukum yang memastikan hak-hak Anda terlindungi serta kewajiban dipenuhi secara sah.

Mengapa SPA Tertulis Sangat Penting?

Dalam praktik bisnis Indonesia, perjanjian lisan hampir tidak memiliki kekuatan hukum dalam transaksi kompleks. SPA tertulis memberikan:

  • Kepastian hukum bagi para pihak.
  • Alat bukti apabila timbul sengketa.
  • Penegasan hak, kewajiban, dan representasi para pihak.

Selain itu, dokumen tertulis sering diminta oleh regulator seperti BKPM atau OJK setelah transaksi selesai.

Pihak-Pihak dalam SPA

Setiap transaksi SPA umumnya melibatkan:

  • Penjual – pihak yang mengalihkan saham.
  • Pembeli – pihak yang memperoleh saham.
  • Perseroan – objek transaksi, yakni perusahaan yang sahamnya dialihkan.
  • Pihak ketiga – notaris, konsultan hukum, konsultan pajak, hingga pemegang saham lainnya.

Peran tiap pihak harus jelas untuk mencegah perselisihan di kemudian hari.

Klausul-Klausul Utama dalam SPA

SPA yang baik wajib memuat klausul hukum yang dapat ditegakkan, seperti:

  1. Representasi dan Jaminan (Representations & Warranties)
    Penjual menjamin informasi yang diungkapkan benar. Jika tidak, wajib memberi ganti rugi.
  2. Harga dan Syarat Pembayaran
    Jumlah, cara pembayaran (lump sum/angsuran), serta mata uang transaksi.
  3. Syarat Tunda (Conditions Precedent)
    Misalnya persetujuan regulator, atau tidak adanya peristiwa merugikan material.
  4. Penutupan dan Pasca-Penutupan
    Waktu pengalihan saham serta kewajiban lanjutan (misalnya perubahan pengurus, pelaporan ke Kemenkumham).
  5. Indemnity dan Terminasi
    Perlindungan dari kerugian akibat pelanggaran serta ketentuan penghentian perjanjian.

Proses Due Diligence Sebelum SPA

Sebelum SPA ditandatangani, pembeli wajib melakukan due diligence menyeluruh, meliputi:

  • Aspek hukum (izin usaha, perizinan, potensi sengketa).
  • Aspek keuangan (utang, piutang, kewajiban pajak).
  • Aspek komersial & pajak.

Tanpa due diligence, risiko tersembunyi dapat muncul setelah transaksi selesai.

Persetujuan Regulator dan Perizinan

Tidak semua transaksi saham bebas dari pengawasan. Beberapa otoritas yang berwenang antara lain:

  • BKPM – persetujuan perubahan kepemilikan saham asing.
  • OJK – untuk perusahaan terbuka atau jasa keuangan.
  • KPPU – jika transaksi berdampak pada persaingan usaha.
  • Kemenkumham – pelaporan peralihan saham.

Efektivitas SPA sering bergantung pada terpenuhinya izin-izin ini.

Aspek Perpajakan dalam Transaksi Saham

Perpajakan dapat memengaruhi nilai transaksi secara signifikan, seperti:

  • PPh Final atas penjualan saham (0,1%–2,5% tergantung struktur transaksi).
  • PPN, jika transaksi berupa pengalihan aset, bukan saham.
  • Bea Meterai atas dokumen SPA.

Perencanaan pajak sejak awal sangat disarankan agar transaksi lebih efisien.

Signing vs. Closing

Dalam praktik Indonesia, terdapat perbedaan antara Signing dan Closing:

  • Signing: SPA ditandatangani, namun belum efektif.
  • Closing: Setelah seluruh syarat tunda dipenuhi, barulah saham dan pembayaran dialihkan.

Pemisahan ini memberi ruang untuk penyelesaian perizinan dan kepatuhan hukum.

Risiko Hukum dan Mitigasinya

Beberapa risiko umum dalam transaksi saham:

  • Liabilitas tersembunyi.
  • Ketidakpatuhan regulasi.
  • Informasi palsu atau misrepresentasi.

Mitigasi dilakukan dengan:

  • Klausul representasi dan jaminan yang kuat.
  • Indemnity clause yang komprehensif.
  • Due diligence profesional.

Komentar dari Kusuma & Partners Law Firm

Berdasarkan pengalaman Kusuma & Partners Law Firm, banyak transaksi gagal karena kurangnya due diligence atau dokumentasi yang terburu-buru.

Di Kusuma & Partners, kami selalu menekankan persiapan pra-transaksi dan penyusunan SPA yang presisi. Kusuma & Partners Law Firm telah mendampingi investor multinasional maupun lokal dalam negosiasi SPA yang kompleks, dengan hasil yang patuh hukum sekaligus menguntungkan secara strategis.

Kesimpulan

SPA yang dirancang dengan baik bukan hanya formalitas, melainkan perisai hukum. Ia melindungi investasi, memberi kejelasan, dan memastikan kepatuhan pada hukum Indonesia. Baik Anda sebagai pembeli maupun penjual, pendampingan hukum profesional sangatlah penting dalam menghadapi kompleksitas hukum korporasi di Indonesia.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan